Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif Pada Peradilan Umum

Описание к видео Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif Pada Peradilan Umum

Salah satu program nasional Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara berbasis keadilan Restoratif.
Dalam pelaksanaan Bimtek ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum mengadirkan duet hakim perempuan Indonesia yaitu: Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. dan Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., sebagai narasumber kegiatan ini.
Adapun materi yang dibawakan oleh narasumber adalah Penyelesaian perkara Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif Pada Peradilan Umum
Dalam Kesempatan ini Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., dan Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., memberikan materi tentang kebijakan Mahkamah Agung tentang implementasi RJ, Ilustrasi RJ, Skill yang harus dimiliki oleh mediator, tahapan proses mediasi penal, serta masih ada lagi materi yang bermanfaat kepada para peserta sehingga diharapkan dengan mengikuti Bimbingan Teknis ini para peserta dapat merubah mindset para peserta sehingga dalam penyelesaian perkara pidana kearah Pendekatan Restoratif.

---------------------------------------
Biodata Singkat Narasumber:
Nama: Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.
Jabatan: Ketua Pengadilan Tinggi Banten
Jabatan sebelumnya:
- Ketua Pengadilan Tinggi Jambi
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
- Ketua Pengadilan Tinggi Mataram
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten
Nama: Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.
Jabatan:Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Jabatan sebelumnya:
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekabaru
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang

Semoga bermanfaat untuk kita semua
Jangan lupa like, komen dan subscribe.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке