Kronologi PO Sembodo Laporkan Rian Mahendra Karena Rugi Hingga Rp 2,2 Miliar

Описание к видео Kronologi PO Sembodo Laporkan Rian Mahendra Karena Rugi Hingga Rp 2,2 Miliar

#posambodo #pelaporan #pobus

Perusahaan Otobus (PO) PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo) melaporkan Rian Mahendra (RM) yang mengaku sebagai pemilik PT Mahendra Transport Indonesia (MTI) dan Devi Marissa Suryani (DMS) selaku Direktur MTI ke Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan itu telah dilayangkan oleh Direktur Utama Sembodo Bambang H Winarto bersama kuasanya hukumnya pada Kamis (16/11/2023) dengan No LP/8/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

General Manager Sembodo Kisnanto H. Pribowo mengatakan RM dan DMS dinilai tidak pernah merealisasikan semua janji yang sebelumnya sempat disampaikan kepada Bambang baik secara lisan maupun tulisan.

Sehingga ucapan janji tersebut hanya sebagai iming-iming belaka.

Sebagai informasi, sebelumnya sempat terjadi tawaran kerjasama antara Bambang dengan RM pada Jumat (26/5/2023) lalu.

RM dalam pembahasan kerjasama itu mengaku mempunyai perusahaan PO Bus bernama MTI sesuai dengan Proposal dan Bussines Plan berikut legalitas MTI yang dibagikan.

Selain itu, dalam dalam menjalankan bussines plan tersebut, RM mengajukan dengan membutuhkan dukungan pengadaan unit dan juga modal kerja dari Bambang.

"Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian PT. MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham," kata Pribowo saat konferensi pers di Pool Sembodo Cawang, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).

Namun saat itu Bambang dibuat yakin oleh RM merupakan pemilik sah MTI,!walaupun namanya tidak ada di legalitas perusahaan.

Upaya meyakinkan tersebut disampaikan RM kepada Bambang dengan alasan jika namanya tertera di legalitas MTI, maka terdapat kemungkinan Haji (Haryanto) yang sekaligus ayah RM akan menjegal langkah untuk mewujudkan berdirinya MTI.

Menanggapi penjelasan tersebut, Bambang kemudian tertarik untuk bekerja sama dengan RM, terlebih diiming-imingi akan sukses dan kurun per satu tahun diperkirakan dapat memiliki 50-100 unit bus.

Tidak hanya itu, RM juga mengiming-iming Bambang Sembodo dengan memberikan penghasilan atau pemasukan dari operasional bus yang diserahkan kepada MTI dengan nominal Rp 50 - Rp 60 juta perbulan per bus sekaligus akan dipercaya mengurusi bagian keuangan atau finance PT MTI.

“RM juga mengatakan pak Bambang juga diming-imingi akan diberikan saham PT. MTI sebesar 49 persen." Imbuhnya.

Akhirnya pada Rabu (31/5/2023) terjadi kesepakatan antara kedua PO tersebut.

Kemudian Bambang menyerahkan empat unit bus kepada RM yang di pool Sembodo Cawang pada Kamis (1/6/2023).

Lalu dilanjut pada Kamis (8/6/2023) digelar Launching bus MTI yang diberi nama “PO Mahendra”, bahkan saat itu disaksikan juga oleh anak-anak bus mania dan beberapa relasi dari RM yang digelar di pool Sembodo Cawang.

Memasuki Senin (10/7/2023), pihak Sembodo mencoba menanyakan ke RM perihal angsuran empat unit bus yang sebelumnya diserahkan akan dijanjikan pembayaran pada Selasa (1/8/2023) mendatang serta bulan berikutnya mengikuti durasi jatuh tempo leasing.

Namun kenyataanya, perjanjian itu tidak dilakukan alias angsuran tidak pernah dibayarkan.

“Akhirnya pihak Sembodo menarik dua unit bus yang berada di MTI pada 19 Agustus dan menarik dua unit lagi pada 21 Agustus 2023 dengan kondisi apa adanya ada yang sudah rusak dan hilang part atau onderdilnya,” tuturnya.

Usai empat unit bus telah diterima pihak Sembodo, RM justru tidak menyatakan obrolan apapun terhadap pihak Sembodo baik melalui telepon dengan Bambang hingga bertemu menyelesaikan permasalahan janji tersebut.

Justru melalui Direktur PT. MTI Rissa, RM menjelaskan urusan MTI dengan Bambang atau pihak Sembodo telah rampung.

Namun Bambang maupun pihak Sembodo belum pernah membatalkan perjanjian kerjasama maupun menganggap selesai perjanjian kerja sama dengan RM atau MTI.

Sementara Komisaris PO Sembodo Olive T. Jozsef menegaskan kembali tidak ada itikad baik dari MTI untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Wanita berkacamata tersebut pun menuturkan pihaknya kemudian mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada pihak MTI.

“Sebanyak dua kali somasi dilakukan pada 4 Oktober dan 20 Oktober 2023 namun tidak pernah ada balasan. Akhirnya PO Sembodo menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen MTI ke Polda Metro Jaya karena kerugian yang dialami Sembodo cukup besar, yakni mencapai Rp 2,2 Miliar,” lugas Olive.

Tidak hanya itu, Olive mengungkapkan PO Sembodo juga merasa dirugikan dengan adanya fitnah dari para netizen di media sosial terkait persoalan ini terkhusus kepadanya.

“Saya juga difitnah dan diserang netizen sampai saya sakit hati dan merasa itu memang tidak benar,” pungkas Olive. (m37)

Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/video

Laporan: Rendy
Editor Video: ABS

Комментарии

Информация по комментариям в разработке