Kearifan Menjaga Kawasan Hutan Adat Suku Kajang

Описание к видео Kearifan Menjaga Kawasan Hutan Adat Suku Kajang

Sobat Hijau sudah pernah berkunjung ke Suku Kajang di Bulukumba, dekat Makassar, Sulawesi Selatan?

Suku Kajang terkenal dengan hukum adatnya yang sangat kental dan masih berlaku hingga sekarang. Mereka menjauhkan diri dari segala sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal moderenisasi, kegiatan ekonomi dan pemerintahan Kabupaten Bulukumba.

Pemukiman Suku Kajang ini juga terdapat wilayah hutan adat dan hutan kemasyarakatan. Hutan adat sering disebut sebagai hutan pusaka yang sifatnya keramat, segala sesuatu yang berada di dalam hutan adat tidak boleh untuk dirusak, termasuk menebang kayu, memburu binatang, apalagi membakar hutan.

Hutan adat tersebut disebut juga sebagai Borong Karama’ dipercaya oleh Suku Kajang memiliki nilai magis yang akan berdampak buruk pada kehidupan mereka apabila melanggar aturan-aturan itu.

Sedangkan hutan kemasyarakatan memang sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Luas hutan tersebut diperbolehkan untuk menggarap atau menebang pohon di dalamnya.

Meskipun demikian, mereka diwajibkan untuk menanam terlebih dahulu bibit pohon dengan jenis yang sama sebelum ditebang. Hasil hutan itu mereka garap dan nikmati bersama masyarakat Suku Kajang.

Dari keseluruhan wilayah yang ada, kawasan hutan merupakan yang terbesar dan terluas yang terdiri dari kawasan hutan adat, hutan lindung, dan hutan rakyat. Tanah hutan tersebut banyak mereka pergunakan untuk sektor pertanian dan perkebunan.

Arif sekali ya Sobat Hijau, kearifan hukum adat suku kajang dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutannya. Semoga terus lestari.

#klhk #SukuKajang #Kajang #Bulukumba

Комментарии

Информация по комментариям в разработке