JAMINAN YANG TIDAK BISA DI LELANG ATAU DI EKSEKUSI oleh Bank dan Leasing..!

Описание к видео JAMINAN YANG TIDAK BISA DI LELANG ATAU DI EKSEKUSI oleh Bank dan Leasing..!

Jaminan yang tidak bisa di lelang atau di eksekusi oleh bank. dengan adanya video ini maka masyarakat tahu kenapa tidak bisa dilakukan lelang dan kenapa tidak bisa dilakukan penarikan jaminan kendaraan. sehingga pihak bank dan pihak leasing tidak semena-mena dalam melakukan eksekusi jaminan.

SUBSCRIBE Channel Baru saya Tentang Wisata dan Kuliner :    / @botahan8877  

Bapak / Ibu semua,
Terima kasih sdh menonton.. di SUBSCRIBE dan LIKE nya ya.. Karena 1 (satu) Subscribe dan Like dari anda akan sangat berarti untun perkembangan Channel ini..

Jaminan yang tidak dapat dilakukan lelang seperti :
1. Tanah dan bangunan
2. Kendaraan bermotor roda 2 / 4

TANAH DAN BANGUNAN
Hal apa saja membuat jaminan tidak bisa di lelang :
1. Perjanjian kredit hanya dilakukan di bawah tangan / tanpa notaris (unnotaril) dan tidak di pasang hak tanggungan.
2. Jaminan yang kepemilikannya belum sertipikat atau surat masih dalam bentuk ajb / girik atau lainnya dikarenakan hanya sertipikat yang bisa dilakukan pemasangan hak tanggungan.

Biasanya perjanjian berisi “surat kuasa menjual dan mengalihkan atas jaminan”, Tetap tidak bs dilakukan penjualan sepihak oleh Bank.

Dasar hukumnya :
Yurisprudensi Mahkamah Agung NO. 1400 k/ pdt/ 2001 tgl 3 januari 2003 menyatakan :
Barang jaminan hanya dapat di jual melalui lelang. Bank tidak berhak menjual sendiri tanah yg dijaminkan ke bank. Walaupun ada surat kuasa untuk menjual tanpa seizin dan setahu pemilik tanah karena barang jaminan dapat di jual melaui lelang.
Pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak tidak diperbolehkan oleh : instruksi mentri dalam negeri no.14 tahun 1982 oleh karena itu perbuatan pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum.

JAMINAN KENDARAAN :
Tidak dilakukan pemasangan Fidusia
Kalau jaminan kendaraan anda tidak dipasang fidusia maka sampai kapanpun jaminan anda tidak bisa dilakukan lelang / penarikan oleh pihak leasing.

Untuk memastikannya anda bisa meminta dokumen fidusia kepada pihak leasing / bank, Karna itu hak nasabah. Apabila pihak leasing / bank ingin mengambil jaminan dengan membawa surat tugas dari kantornya maka surat tugas itu tidak belaku. Karna yang bisa mengeluarkan surat penarikan / pengambilan jaminan itu adalah dari pihak pengadilan

#Ego_Channel

Комментарии

Информация по комментариям в разработке