PEMBELI LELANG TIDAK DAPAT MENGUASAI OBYEK LELANG

Описание к видео PEMBELI LELANG TIDAK DAPAT MENGUASAI OBYEK LELANG

#lelang #lelangTanah
#lelangrumah

Tanah dan atau Bangunan yang menjadi Jaminan Hutang akan dilelang, apabila Pihak Debitur wanprestasi (tidak melakukan kewajiban pembayaran hutangnya)
Pada Proses lelang, tidak jarang pembeli lelang atau Pemenang lelang, tidak bisa menguasai obyek yang dilelang, Debitur masih menempati rumah, bahkan ada melawan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan
Pelaksanaan kewenang lelang pemerintah dilakasanakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q Direktorat Lelang c.q. KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
Dasar Hukum Pelaksanaan Lelang oleh KPKNL
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
2. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 02/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang,
Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang (Pasal 1 angka 52 PMK No. 213/PMK.06/2020).
Pembeli Bertikad Baik
Pembeli objek lelang berupa tanah, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya adalah pihak yang melakukan pembelian melalui pelelangan umum yang dikualifikasikan sebagai pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi secara hukum berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata.
Kriteria pembeli beritikad baik
Mengenai pengertian pembeli beritikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a, yang disempurnakan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Permberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016  sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan angka 4
Pembeli lelang akan menerima Kutipan Risalah Lelang dari KPKNL sebagai Akta Jual Beli, dan dapat diberikan pula Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan, hal ini ditegaskan di dalam Pasal 93  ayat (2) huruf a PMK No. 213/PMK.06/2020.
Akta tersebut menjadi dasar bagi pembeli untuk membuktikan kepada pihak manapun tentang adanya peralihan hak dari pemilik tanah dan/bangunan kepada pembeli lelang
Dalam perjalanan untuk memperoleh haknya terhadap kepemilikan tanah dan/bangunan yang telah dimilikinya dari hasil lelang, tak selalu berjalan dengan baik.
Pihak pembeli seringkali menemui hal atau peristiwa dimana objek lelang tersebut masih dikuasai oleh pemilik tanah dan/bangunan sebelumnya
Untuk pengosongan rumah yang telah beralih hak kepemilikannya dari pemilik rumah kepada pihak pembeli lelang, maka secara hukum pembeli lelang dapat mengajukan suatu upaya pengosongan melalui jalur pengadilan dengan menggunakan Grosse Risalah Lelang yang berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
ketentuan Pasal 200 ayat (11) Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) , yang menyatakan:
“Jika orang yang barangnya dijual itu, enggan meninggalkan barang yang tetap itu, maka ketua pengadilan negeri membuat satu surat perintah kepada orang yang berkuasa menjalankan surat jurusita, supaya dengan bantuan panitera pengadilan negeri, jika perlu dengan pertolongan polisi, barang yang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang, yang dijual barangnya itu, serta oleh kaum keluarganya
Untuk pelelangan Hak Tanggungan oleh pembeli lelang dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada ketua Pengadilan Negeri tanpa mengajukan gugatan dengan menyampaikan Grosse Risalah Lelang.
Hal ini ditegaskan di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, memberikan kaidah hukum :
“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
Kesimpulan
Pemenang Lelang/Pembeli Obyek Lelang Hak tanggungan, jika tidak bisa menguasai tanah dan bangunan yang masih dikuasai oleh pemilik, lama maka dapat mengajukan pengosongan rumahnya melalui Permohonan eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri, tidak perlu dengan SURAT GUGATAN

Комментарии

Информация по комментариям в разработке