Harus Ada Izin Negara, Simak Aturan Penggunaan Air Tanah

Описание к видео Harus Ada Izin Negara, Simak Aturan Penggunaan Air Tanah

Masyarakat diwajibkan mengurus izin jika ingin menggunakan air tanah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, dimana disebutkan baik instansi, rumah pribadi, pemerintah, badan hukum, lembaga sosial maupun masyarakat yang menggunakan air tanah 100 meter kubik perbulan perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur atau galian. Lantas apa urgensi dari peraturan tersebut?

Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM Taat Setiawan mengatakan kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Apalagi, masalah kekeringan yang belum berakhir menjadi alasan perlu ada pengendalian terhadap penggunaan air tanah.

Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution bersama Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM Taat Setiawan di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (02/11/2023).


Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di
https://www.cnbcindonesia.com/.

CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.

CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau ios.
Follow us on social: Twitter:   / cnbcindonesia  
Facebook Page:   / cnbcindonesia  
Instagram:   / cnbcindonesia  
  / cuap_cuan  
Tiktok: https://bit.ly/38bytjx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT

Комментарии

Информация по комментариям в разработке