FILE

Описание к видео FILE

Setelah divonis pidana mati oleh majelis hakim, terdakwa Amrozi secara spontanitas berteriak kafiiir sambil tertawa dengan mengepalkan dan membentangkan tangannya. Ketua majelis hakim, Made Karna Parna menyatakan Amrozi secara bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme. Putusan dibacakan di gedung wanita Narigraha Renon Denpasar , 7 Agustus 2003 yang untuk sementara disulap menjadi ruang sidang bagi para pentolan pelaku bom Bali 2002.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке