Kuliah Umum bersama Ketua Mahkamah Agung RI. Perkembangan Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek

Описание к видео Kuliah Umum bersama Ketua Mahkamah Agung RI. Perkembangan Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek

Kuliah Umum bersama Ketua Mahkamah Agung RI : YM Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, Moderator : Wahyu Priyanka NP, S.H., M.H

Di Selenggarakan oleh Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada hari Kamis, 28 Oktober 2021.
#belajarhukum, #kuliahhukum, #kuliahumum, #fhuii, #uii, #hukumacarapidana, #mahkamahagung, #hukumpidana

Tema : Perkembangan Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek.

Resume Singkat, Semoga bermanfaat :
PERMA Nomor 4 Tahun 2020 ini lahir didorong akan kebutuhan menyikapi kondisi pandemi, namun hakikat pembentukannya sesungguhnya merupakan wujud penegasan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung dan modern berbasis teknologi informasi sebagaimana diamanatkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Ditandai dengan terbitnya PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, dan diperbaharui dengan terbitnya PERMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, yang dikhususkan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara. Kedua PERMA tersebut diterbitkan oleh Mahkamah Agung jauh sebelum pandemi Covid-19. Dengan terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2020 ini, secara prinsip semua jenis persidangan di badan peradilan telah dapat diselenggarakan secara elektronik.
Secara khusus, PERMA Nomor 4 Tahun 2020 telah memberikan redefinisi terhadap istilah-istilah dalam KUHAP. Istilah “ruang sidang”, “domisili”, “pemanggilan”, “kehadiran” dan “pemberitahuan putusan”, dengan sendirinya mendapat definisi baru disesuaikan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tersebut, ruang sidang dalam persidangan perkara pidana secara elektronik didefinisikan sebagai ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, kantor rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh hakim/majelis hakim yang terhubung melalui Sistem Informasi Pengadilan yang memungkinkan para peserta sidang terhubung satu sama lain melalui sarana audio visual dengan gambar yang terang dan suara yang jelas. Konsekuensi dari perluasan istilah ruang sidang ini secara otomatis juga memperluas definisi kehadiran yang semula hadir secara fisik di ruang persidangan menjadi kehadiran secara virtual dalam Sistem Informasi Pengadilan.
Istilah domisili juga diperluas mencakup domisili elektronik sebagai layanan pesan (messaging service) berupa akun yang terverifikasi milik Penyidik, Penuntut, Pengadilan, Terdakwa/Kesatuan Terdakwa, Penasihat Hukum, Saksi, Ahli, Rutan dan Lapas. Karena domisili mendapatkan perluasan maknanya mencakup domisili elektronik, maka dengan sendirinya pemanggilan dan pemberitahuan putusan juga mengalami perluasan makna menjadi pemanggilan dan pemberitahuan putusan secara elektronik yang ditujukan ke domisili elektronik pihak-pihak tersebut.
PERMA Nomor 4 Tahun 2020 telah pula memberikan perluasan definisi terhadap istilah dokumen pengadilan yang juga mencakup dokumen elektronik. Dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik berdasarkan PERMA tersebut harus disusun dalam bentuk file pdf dan disampaikan melalui Pos Elektronik Pengadilan sebelum dokumen itu dibacakan dan dibagikan.
Pada kesempatan ini harus pula ditekankan, bahwa redefinisi terhadap istilah-istilah yang telah dianggap baku dalam proses persidangan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penyimpangan terhadap hukum acara yang berlaku. Redefinisi istilah-istilah tersebut diharapkan justru dapat menjawab tantangan pelaksaan tugas persidangan khususnya dalam situasi pandemi dengan tetap menghormati Hak Asasi Manusia, sekaligus juga sebagai aktualisasi hukum acara di era modern, yang kelak dapat dijadikan pertimbangan bagi lembaga legislatif dalam melakukan pembaruan maupun pembentukan hukum acara pidana di masa mendatang.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке