Siapa yang Berdusta di Kasus Luhut vs Haris dan Fatia? | Buka Mata

Описание к видео Siapa yang Berdusta di Kasus Luhut vs Haris dan Fatia? | Buka Mata

Kami menerima hak jawab dari pihak Tim Media LBP. Hak jawab dan tanggapan balik dari kami bisa ditonton di bagian akhir video. Rilis terbaru video ini adalah bentuk koreksi.

Persidangan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki babak baru. Luhut tak terima disebut Lord dan dituding memiliki atau pernah membeli tambang di Papua. Dalam persidangan itu terungkap tindak-tanduk perusahaan milik Luhut terhadap pertambangan di Papua.

Kami menelaah berkas perkara dan menelusuri dokumen perusahaan dan mengonfirmasikannya pada saksi-saksi. Beberapa kali Luhut menyatakan dia tidak terima disebut-sebut memiliki tambang-tambang di Papua. Di sisi lain, tudingan yang diutarakan Haris dan Fathia kepada Luhut, dilandasi temuan dan fakta yang terdokumentasikan.

Adalah sosok Paulus Prananto yang menjadi cerita utama di persidangan Luhut versus Haris dan Fatia. Lewat berkas-berkas yang kami dapatkan, Luhut ingin menjabarkan versi lain yang menjadi skema penyebab perputaran saham di atas. Saat muncul sidang, Luhut bersaksi bahwa skema kerja sama proyek tambang emas di Papua tidak melibatkan perusahaannya. Meski begitu ia tidak berani secara langsung menyebut nama Paulus Prananto, teman seperangkatannya di Akmil yang ia sebut “bermanuver sendiri” dalam proses akuisisi itu.

Melalui email yang dikirimkan oleh Sigit Widiyastono, Asisten Bidang Media Menko Maritim dan Investasi, mereka memberikan hak jawab terkait laporan tim Buka Mata Narasi yang tayang di channel YouTube Narasi Newsroom berjudul “Siapa yang Berdusta dalam Kasus Luhut versus Haris dan Fatia?” Yang telah tayang pada Jumat, 7 Juli 2023. Ada beberapa kekeliruan yang disampaikan melalui email oleh Tim Media LBP.

Kami telah meralat kekeliruan dan memberikan penjelasan dari beberapa poin yang diajukan dalam hak jawab yang dikirim oleh Tim Media LBP dan dimasukkan di dalam konten ini. Pertama mengenai Blok Wabu dan Darewo Project. Kedua mengenai salah penyebutan atribusi jabatan Luhut yang kami sebut Menko Maritim dan Investasi dan terkait penggunaan kalimat pada menit 09.35 : “Luhut selalu berdalih, Paulus bermain sendirian”.

Selanjutnya, sanggahan dari koreksi kalimat dalam Menit 10.05 yang berbunyi “Selaras dengan Luhut, kesaksian Paulus di Persidangan memperlihatkan dia pasang badan jadi martir di kasus ini” dan kalimat dalam Menit 10.24 “Saking baiknya Paulus pada perusahaan, bahkan dia mengaku pengurusan CnC yang total sekitar 5 miliar itu dirogoh dari kocek pribadinya sendiri” juga telah kami masukkan ke dalam konten termasuk adanya penjelasan.

Bahwa berdasarkan temuan-temuan kami di lapangan, melalui penelusuran dokumen-dokumen primer yang terkait dengan alur dan kronologi, kami menemukan relasi antara Paulus Prananto dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi kepemilikannya dengan Luhut dan bahwa Paulus Prananto tidak berdiri sebagai individu saat menghadiri rapat-rapat dengan pihak PT West Wits Mining.

Kami telah berusaha melakukan uji informasi dengan membandingkan fakta-fakta persidangan dengan dokumen-dokumen primer yang kami peroleh. Uji informasi itu juga dilakukan dengan cara mengakomodasi suara dan keterangan para pihak yang hadir dalam persidangan, khususnya yang merepresentasikan Luhut dan/atau perusahaan yang terafiliasi kepemilikannya dengan Luhut.

Oleh karenanya, terkait konten tersebut, ada beberapa penambahan termasuk menampilkan seluruh sanggahan dari Tim Media LBP.
Kami menyambut baik hak jawab dari Tim Media LBP. Hak jawab tersebut, sebagaimana hak jawab – hak jawab lainnya, pantas dihargai dan dirawat sebagai mekanisme yang paling demokratis dan beradab dalam menyelesaikan sengketa terkait pemberitaan. Kami berterima kasih dan menghargai betul kesediaan Tim Media LBP mengirimkan hak jawab.

(Narasi)

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.

Tonton konten video-video lainnya di https://www.narasi.tv

Follow:
  / narasinewsroom  
  / narasinewsroom  
  / narasinewsroom  

Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке