UPAH BAGI PENDAKWAH APAKAH HARAM ? | USTADZ AKUR PASIANTO, SE | FIQIH MUAMALAH HARTA HARAM

Описание к видео UPAH BAGI PENDAKWAH APAKAH HARAM ? | USTADZ AKUR PASIANTO, SE | FIQIH MUAMALAH HARTA HARAM

Sejak awal kemunculannya, agama ini sudah sangat menjunjungi tinggi nilai sebuah ilmu, terlebih lagi itu ilmu agama. Dan tidak ada yang meragukan lagi bahwa agama ini sangat memotivasi umatnya untuk terus menuntut ilmu, lalu mengajarkannya kepada generasi selanjutnya.

Adanya proses belajar mengajar yang memang tumbuh sejak awal Islam, membuat ulama membicarakan upah itu, karena bagaimanapun seorang guru juga butuh materi untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya. Jadi perkara mengambil upah atas dakwah atau mengajar ilmu agama bukanlah suatu yang baru dalam litalatur keilmuan ulama muslim, terlebih lagi para ulama fiqih.

Mari kita simak kajian ini bersama Ustadz Akur Pasianto, SE seputar penerimaan upah bagi para pendakwah dipandang dari segala dalil oleh 4 mahzab

Комментарии

Информация по комментариям в разработке