Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menetapkan Aktivitas Pinjol Haram

Описание к видео Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menetapkan Aktivitas Pinjol Haram

Berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 menetapkan bahwa hukum dari aktivitas pinjaman online (pinjol) adalah haram.
.
Penetapan pinjol haram oleh MUI itu dikarenakan aktivitas tersebut mengandung unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka aib atau rahasia seseorang kepada rekan yang berutang.
.
Hukum haram terhadap pinjol itu disampaikan oleh ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 11 November 2021 di Jakarta.
.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tutur Asrorun Niam pada Kamis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
.
Asrorun Niam menuturkan bahwa sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam merupakan bentuk akad tabrru' atau kebijakan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan.(PR)
---------------------------------------­------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
   / @pikiranrakyatmedianetwork  
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
---------------------------------------­------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
  / pikiranrakyatonline  
  / pikiran_rakyat  
  / pikiranrakyat  
---------------------------------------­------------------------------

Комментарии

Информация по комментариям в разработке