JUAL BELI TANAH BELUM BALIK NAMA SERTIFIKAT TETAPI PENJUAL MENINGGAL DUNIA

Описание к видео JUAL BELI TANAH BELUM BALIK NAMA SERTIFIKAT TETAPI PENJUAL MENINGGAL DUNIA

Di dalam masyarakat sering terjadi jual beli tanah yang hanya dibuat kuitansi ataupun AJB dan tidak dilakukan balik nama bukti kepemilikan atau sertifikat
pada saat hendak diurus perubahan balik nama bukti kepemilikannya penjual sudah meninggal dunia
Apabila jual beli di mana pihak penjual sudah meninggal dunia maka proses administrasi jual beli tersebut bisa dilakukan dengan ahli waris dari pihak penjual
Ahli Waris di sini harus seluruhnya tanpa terkecuali, Apabila ada ahli waris yang berhalangan dapat memberikan kuasa kepada ahli waris yang lainnya
Jika ahli waris mengakui adanya transaksi yang dilakukan oleh orang tuanya atau pewaris dan bersedia untuk membuat dokumen tentang peralihan hak atas tanah semua masalah akan selesai dan balik nama bisa diproses
Namun ternyata di masyarakat ada beberapa tindakan ahli waris yang tidak mau langsung melakukan transaksi atas transaksi yang dilakukan oleh orang tuanya atau pewaris yaitu dengan cara :
1. Meminta uang sebagai ganti rugi atas haknya untuk proses pembuatan dokumen jual beli tanah
2. Tidak mengakui transaksi yang dilakukan oleh orang tuanya (PEWARIS) dan tetap merasa tanah tersebut adalah haknya dengan alasan ahli waris Tidak diberitahu atas transaksi tersebut
Adakalanya pihak pembeli masih mau memberikan uang yang diminta sebagai tanda persaudaraan atau kerohiman dengan ahli waris agar transaksi tanah bisa dilaksanakan
Namun terkadang permintaan dari ahli waris sangat besar atau sebesar dengan nilai harga tanahnya dan ini terkadang pihak pembeli merasa keberatan karena seolah-olah Membeli tanah dua kali yaitu dengan pihak penjual atau pewaris dan juga dengan ahli warisnya atas tanah yang sama
Jika ahli waris tidak bersedia melakukan transaksi untuk dokumen peralihan hak atas tanah dan Pembeli tidak bersedia membayar uang yang diminta maka jalan terakhir adalah mengajukan gugatan ke pengadilan kepada ahli waris pihak penjual
Gugatan Pembeli kepada Ahli Waris Penjual tentang pengesahan tentang jual beli antara pihak pembeli dengan pihak penjual atas objek tanah yang disengketakan tersebut
Sidang di Pengadilan maka yang siapkan adalah :
1. Surat Gugatan
2. Uang biaya Panjar perkara
3. Bukti surat Jual beli tanah
4. Saksi yang mengetahui tentang transaksi tanah
Dan jika nanti dikabulkan oleh pihak pengadilan maka salinan putusan dari pengadilan tersebut digunakan untuk melakukan balik nama di Kantor Pertanahan atas sertifikat yang telah dimiliki

#jualbelitanah #jualbelirumah #diskusiHukum

Комментарии

Информация по комментариям в разработке