Seri Kemahiran Hukum : CARA MUDAH MEMBUAT PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Описание к видео Seri Kemahiran Hukum : CARA MUDAH MEMBUAT PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Media Pembelajaran
Seri Kemahiran Hukum
Materi : Teknik Membuat Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Oleh : Wahyu Priyanka Nata Permana

Program Pemagangan Pusdiklat FH UII 2021
https://law.uii.ac.id/
https://www.uii.ac.id/
#belajarhukum, #hukumpidana, #hukum, #hukumacarapidana, #advokat, #wahyupriyanka, #fhuii, #uii, #kuliahhukum, #pendapathukum, #legalopinion, #mediahukum

Legal Opinion adalah Rangkuman pandangan, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi normatif-praktikal terhadap isu hukum tertentu. Pendapat hukum ini umumnya dikemukakan oleh praktisi dan/atau akademisi hukum baik secara individu maupun sebagai representasi dari Lembaga tertentu.

Legal Opinion Hakikatnya dibuat untuk menjawab Isu Hukum Tertentu
Isi Hukum ini umumnya muncul dari Klien
Legal Opinion harus dibuat secara terfokus, proporsional dan sistematis agar mudah dipahami

Fungsi Legal Opinion :
1. Memberikan keyakinan bahwa Tindakan Klien benar dan tidak
bertentangan dengan hukum
2. Memberikan keyakinan bahwa adanya eksistensi hubungan hukum
antara para pihak
3. Memberikan peringatan akan adanya resiko hukum yang mungkin timbul
4. Memberikan solusi terhadap masalah-masalah hukum yang ada
5. Memberikan dasar hukum atas dikeluarkannya suatu pernyataan atau
hal tertentu atau dalam melakukan suatu Tindakan
6. Memberikan dasar perlindungan hukum terhadap tuduhan atas
Tindakan yang salah
7. Legal Opinion juga bisa digunakan untuk kepentingan litigasi.

Unsur-Unsur yang termuat dalam Legal Opinion :
1. Duduk Perkara dan Isu permasalahan hukum aktual dan specific
(specific legal issues);
2. Inventarisasi norma dan aturan hukum terkait;
3. Analisis hukum yang mencakup konsiderasi terhadap norma dan isu
hukum yang ditelaah;
4. Simpulan hukum (pandangan akhir) dan rekomendasi hukum bagi
pihak- pihak terkait (berkepentingan).

Sistematika Legal Opinion yang Baik :
1. Judul
2. Uraian pendahuluan (preliminary statements)
3. Uraian posisi kasus (statement of facts)
4. Inventarisasi dasar-dasar hukum (applicable laws)
5. Permasalahan Hukum
6. Analisis hukum (legal analysis)
7. Kesimpulan dan Rekomendasi
8. Identitas dan tanda tangan pembuat legal opinion

Langkah-Langkah Penyusunan Legal Opinion :
1. Identifikasi Fakta Hukum
Identifikasi fakta hukum dan bukan fakta hukum.
Fakta hukum menjadi dasar/obyek analisis kasus.
2. Identifikasi Masalah Hukum (legal issue)
Identifikasi seluruh permasalahan hukum.
Permasalahan hukum diklasifikasi untuk memberikan fokus dan arah
analisis hukum. Masalah atau isu hukum dirumuskan secara tepat.

3. Inventarisasi Aturan sebagai Dasar Hukum Analisis
Mengumpulkan aturan-aturan yang diterapkan untuk analisis dan pemecahan masalah hukum.
Jika ada pertentangan atau ketidaksesuaian antara aturan yang ada, tentukan aturan yang berlaku berdasarkan prinsip-prinsip hukum.
4. Membuat Analisis Hukum
Permasalahan dianalisis dengan menggunakan dan mengacu fakta
hukum dan aturan yang telah diidentifikasi.
Analisa juga dilengkapi dengan pendapat dan putusan-putusan
pengadilan untuk memahami makna dari setiap aturan.
Setiap kemungkinan jawaban harus dibahas dan dianalisis
argumentasi yang paling kuat.


5. Membuat Kesimpulan

Menarik kesimpulan dari analisis yang telah dilakukan.
Kesimpulan harus menjawab pertanyaan permasalahan hukum, bertentangan atau tidak, diperbolehkan atau tidak, berdasar hukum atau tidak.
Berikan kesimpulan tentang posisi klien.
Rumuskan sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan klien
Rumuskan rekomendasi strategi yang bisa dijalankan dalam penanganan perkara kedepan.
Harus dihindari memberikan janji-janji.

Terimakasih.
Semoga Bermanfaat. Aamiin

Комментарии

Информация по комментариям в разработке