Seri Hukum Acara Pidana : CARA MUDAH MENGENAL PROSES PERADILAN PIDANA.

Описание к видео Seri Hukum Acara Pidana : CARA MUDAH MENGENAL PROSES PERADILAN PIDANA.

Media Pembelajaran Hukum
"Cara Mudah Mengenal Proses Peradilan Pidana"

by. Wahyu Priyanka Nata Permana
Dosen FH UII
Managing Partner WP & Partners Law Firm
Partner TKNP Law Firm, Jakarta

https://law.uii.ac.id/
https://www.uii.ac.id/
#belajarhukum #hukumacarapidana #peradilanpidana #penyidikan #penuntutan #sidang #fhuii #wahyupriyanka

Sistem peradilan pidana dalam KUHAP merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat manusia khususnya bagi tersangka, terdakwa atau terpidana.

Sistem Peradilan Pidana menurut KUHAP terdiri dari Sub Sistem Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, sub Sistem Kejaksaan untuk melakukan penuntutan, Sub Sistem Pemeriksaan di sidang Pengadilan oleh Hakim, dan sistem pelaksanaan putusan dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakat setelah di eksekusi oleh jaksa selaku Eksekutor.

Proses Awal Masuknya Perkara Dugaan Tindak PIdana / Kejahatan dapat diketahui melalui empat kemungkinan :
1. Laporan
2. Pengaduan
3. Tertangkap Tangan
4. Diketahui sendiri oleh Penyidik atau Penyelidik.

Adapun tahapan tahapan proses peradilan pidana
1. Penyelidikan
2. Penyidikan
3. Tahapan Prapenuntutan dan Penuntutan oleh Kejaksaan
4. Pemeriksaan oleh Hakim di Pengadilan Negeri dimulai dari (surat Dakwaan, Eksepsi, Pendapat PU, PUtusan sela, Pembuktian PU dan PH pemeriksaan terdakwa, Surat Tuntutan Pidana, Pembelaan, Replik dan Duplik dan Putusan Hakim
5. Upaya Hukum Biasa (Perlawanan, Banding, Kasasi)
6. Upaya Hukum Luar Biasa (Kasasi demi hukum dan Peninjauan Kembali)
7. Pelaksanaan Putusan

Dalam Proses Peradilan Pidana terdapat juga Lembaga Praperadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa :
1. Sah Tidaknya Penangkapan
2. Sah Tidaknya Penahanan
3. Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
4. Sah Tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan
5. Sah Tidaknya Penghentian Penyidian dan Penuntutan
6. Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Demikian. Terimakasih

Semoga Bermanfaat.
Wahyu Priyanka NP

Комментарии

Информация по комментариям в разработке