PPN Emas Batangan dan Perhiasan

Описание к видео PPN Emas Batangan dan Perhiasan

#PPh22 #PMK48 #PPN #VAT #PP49 #emas #granula #batangan #perhiasan #tidakdipungut

Pengaturan perlakuan perpajakan terkait dengan emas batangan dan emas perhiasan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP-49) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK-48).

PP-49 telah memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat tersebut. Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa Negara merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor/penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam penjelasan PP-49 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "emas batangan" yang merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor/penyerahannya tidak dipungut PPN adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Fasilitas PPN tidak dipungut atas impor/penyerahan emas batangan diberikan jika:
a. Emas berbentuk batangan;
b. Kadar emas paling rendah 99,99%; dan
c. Kadar tersebut dibuktikan dengan sertifikat.

Terkait dengan PPh atas transaksi penjualan emas batangan ini diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Mei 2023.
Pengusaha Emas Batangan termasuk pabrikan atau pedagang ditunjuk sebagai Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas penjualan emas batangan.
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu sebesar 0,25% dari Harga Jual emas batangan dan bersifat tidak final atau dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada:
a. Konsumen Akhir;
b. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
c. Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Dalam PP 70/2021 diatur bahwa anode slime dan emas granula merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Anode slime merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

Emas granula merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
b. memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan putuh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
c. merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Комментарии

Информация по комментариям в разработке